Penganiayaan Anak Selebgram Emy Dilatari Korban Tolak Obat Luka Cakar

Tersangka IPS, pengasuh anak selebgram Emy Aghnia diamankan di Mapolresta Malang Kota. -Foto: Avirista Midaada/MPI-Eris

OKU EKSPRES - Motif kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, berinisial JAP (3) terungkap.

Tersangka IPS yang juga pengasuh korban kepada polisi mengaku bahwa motifnya adalah karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakarnya. 

Tersangka mengaku kesal dan emosional sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap balita tersebut. 

Polisi juga menyoroti faktor lain yang mungkin mempengaruhi pelaku, termasuk situasi keluarganya yang sedang memiliki anggota sakit, namun ini tidak bisa dibenarkan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan. 

BACA JUGA:5 Resep Opor Ayam Kuning Spesial Lebaran Ala Restoran

BACA JUGA:11 Tips Mudik dengan Aman dan Lancar

"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto dalam keterangan pers siaran langsung @polrestamalangkotaofficial dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024.

Penyidikan masih berlangsung, dengan polisi menganalisis rekaman CCTV untuk memastikan tidak ada kekerasan lain yang dilakukan terhadap korban. 

"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," imbuh Danang.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:Sungai Sepanas Diduga Tercemar Limbah PT PGE

BACA JUGA:Banyak Jalan Rusak, Pemudik Diminta Waspada

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa penganiayaan terjadi setelah sahur di kediaman korban di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. 

Orang tua korban menemukan kecurigaan ketika melihat kondisi anaknya tidak sesuai dengan laporan tersangka, dan melalui rekaman CCTV, mereka dapat melihat aksi kekerasan yang dilakukan tersangka. 

Tag
Share