Penganiayaan Anak Selebgram Emy Dilatari Korban Tolak Obat Luka Cakar
Editor: Gus munir
|
Senin , 01 Apr 2024 - 19:49
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/37d2021a36084922809c50819b5460ce.jpg)
Tersangka IPS, pengasuh anak selebgram Emy Aghnia diamankan di Mapolresta Malang Kota. -Foto: Avirista Midaada/MPI-Eris
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (R15)
BACA JUGA:Diduga Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan, Monitoring 5 SPBU