Oknum ASN Otaki Kasus KPK Gadungan di NTT

Oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning.-Photo: istimewa-Eris

NTT- Oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning.

Oknum ASN berinisial FF (50) tersebut diketahui berdinas di Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov NTT.

Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial AA (40), JFH (47), dan FF (50).

"Hasil dari proses penyelidikan diketahui adanya terlibat satu orang ASN yang bertugas di dinas kehutanan Pemprov NTT," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus pad Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Aksi Rampok Bersenpi Gasak Harta Toke Minyak di Muba

BACA JUGA:Tambah Pasokan Gas Domestik

Firdaus menerangkan, kasus ini bermula pada tanggal 29 Januari 2025.

Di mana tersangka FF memgajak AA dan JFH membuat dokumen surat perintah penyelidikan (Sprindik) KPK ditujukan untuk mantan Bupati Rote Leonard Haning.

Kata Firdaus, ketiga tersangka juga memalsukan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote.

"Yang mana dokumen surat panggilan tsb dibuat menggunakan aplikasi Pixellab," lanjut Firdaus.

Kemudian, surat-surat tersebut dikirimkan oleh tersangka AA ke para saksi untuk diteruskan ke mantan Bupati Rote.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin

BACA JUGA:Arab Saudi Siapkan Dana Rp17 Triliun untuk Boyong Vinicius Junior

Untuk meyakinkan korban, para tersangka membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Tag
Share