Oknum ASN Otaki Kasus KPK Gadungan di NTT
Oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjadi otak kasus pegawai KPK gadungan untuk memeras eks Bupati Rote Leonard Haning.-Photo: istimewa-Eris
Karena curiga, kemudian sprindik dan surat panggilan itu diperiksa oleh rekan dari korban untuk dikonfirmasi ke pihak KPK.
Namun, setelah dikonfirmasi, sprindik dan surat panggilan yang dilayangkan ketiga pegawai KPK gadungan itu ternyata palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak KPK melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Hat-trick, Ferran Torres Catatkan Rekor Baru
BACA JUGA:7 Inspirasi Outfit Hijab ala Korea
Ketiga orang yang ditangkap itu, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi diketahui ada keterlibatan oknum ASN di kasus tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap oknum ASN tersenut di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dari 4 orang yang ditangkap, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Firdaus, ketiga tersangka melakukan aksinya untuk memeras eks Bupati Rote tersebut.
BACA JUGA:Hati-Hati! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kulit Cepat Menua
BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kuning dan Berkerak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITWlE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.