Buat SIM Sekarang Ada Tes Psikotes
Satlantas Polres Banyuasin akan mulai mewajibkan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik yang baru pertama kali mengajukan maupun yang ingin memperpanjang SIM, tanpa terkecuali untuk semua golongan SIM.-Photo : istimewa-Eris
BANYUASIN - Satlantas Polres Banyuasin akan mulai mewajibkan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik yang baru pertama kali mengajukan maupun yang ingin memperpanjang SIM, tanpa terkecuali untuk semua golongan SIM.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Lantas AKP Bambang Wiyono, SH, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki kondisi kejiwaan yang stabil dan siap untuk bertanggung jawab di jalan raya.
Iya, kita akan berlakukan tes psikologi, ujar AKP Bambang, Senin (11/11).
Kebijakan tes psikologi ini merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
BACA JUGA:Raline Shah Klarifikasi Rumor Pernikahan dengan CEO Coinbanse
BACA JUGA:Trending di X, Gita Gutawa Dikabarkan Aktif Sebagai Produser dan Konseptor
Peraturan tersebut mengatur penerbitan dan penandaan SIM, khususnya pasal 12 yang membahas tentang kesehatan rohani pemohon.
Selain itu, ada juga Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VIII/YAN.1.1/2022 tertanggal 10 Agustus 2022, yang mengatur pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Menurut Kasat Lantas AKP Bambang, tujuan utama dari tes psikologi ini adalah untuk menilai kondisi kejiwaan pemohon SIM.
"Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemohon memiliki jiwa yang stabil dan siap untuk mengemudi," ungkapnya.
BACA JUGA:Juara Korea Masters, Putri Kusuma Wardani Bawa Pulang Rp236 Juta
BACA JUGA:Kalahkan Aston Villa, Liverpool Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Dalam pelaksanaannya, jika pemohon tidak lulus tes psikologi, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. "Jika gagal, pemohon bisa mengikuti tes psikologi kembali," tambah Bambang.*