Diduga Terlibat Pencurian Motor, 1 Ditangkap Tiga Orang Masih Buron

Tersangka Rufik saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya menemui titik terang. 

Tim Resmob Polres OKU berhasil menangkap satu tersangka bernama Rufik (32), sementara tiga pelaku lainnya, yakni RI, EY alias Matsu, dan SA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.  

Korbannya, Dedy Syahputra (46), melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang berwarna putih kombinasi biru dengan nomor polisi BG 5410 F dicuri dari pekarangan rumahnya di Jl. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA:Paula Bantah Selingkuh

BACA JUGA:Ferry Irawan Tak Mau Tanggapi Gugatan Cerai Venna Melinda

Dua tersangka utama, diduga RI dan EY, masuk ke pekarangan rumah korban dan berhasil membawa kabur motor tersebut. 

Setelah aksi pencurian berhasil, keduanya langsung menghubungi Rufik, warga Dusun IV Desa Sinar Kedaton, untuk membantu menjual motor curian tersebut. 

Rufik kemudian mengajak SA, yang kini juga menjadi buronan, untuk menjual motor tersebut ke Desa Philip III, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp1 juta.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres OKU dan anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan akhirnya berhasil menangkap Rufik pada Selasa, 22 Oktober 2024, di sebuah kebun karet di Dusun Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton.

BACA JUGA:Naturalisasi Kevin Diks Memasuki Tahap Akhir, Diprediksi Main Lawan Jepang

BACA JUGA:Lawan Bahrain, China Minta Agar Wasit Bukan dari Arab

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyiannya,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon. (*)

BACA JUGA:5 Penyebab Rice Cooker Berbau dan Cara Mudah Mengatasinya Agar Tetap Harum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan