Anggota DPRD Wajib Kantongi Izin untuk Kampanye Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H), Lia Siska Indriani SPd CMed. -FOTO: DIAN/SUMEKS-Dian

PRABUMULIH - Meningkatnya isu terkait larangan anggota DPRD mengikuti kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 tanpa izin mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.

“Anggota DPRD yang berpartisipasi dalam kampanye wajib mendapatkan surat izin dari pimpinan DPRD,” kata Lia Siska Indriani, anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H).

Lia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. 

Pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat terlibat dalam kampanye jika telah mengantongi surat izin cuti resmi dari pimpinan instansi terkait.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Makan Bawang Putih Saat Perut Kosong, Bisa Cegah Penyakit Mematikan dan Bantu Turunkan Bera

BACA JUGA:Honda Beat, Motor Matik Paling Laris di Sumsel dengan Penjualan Belasan Ribu Unit

"Pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, yang telah memperoleh izin cuti untuk kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh undang-undang," tambah Lia.

Lia juga menguraikan bahwa ketentuan izin cuti bagi anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024. 

Pada bagian V, poin 4, disebutkan dengan jelas bahwa izin cuti bagi anggota DPRD berada di bawah kewenangan pimpinan DPRD.

Lia mengimbau agar pejabat daerah di Kota Prabumulih, termasuk anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye, mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Diduga Tak Senang Suara Motor, Pemuda di OKU Selatan Habisi Seorang Pelajar

BACA JUGA:7 Cara Efektif Menghibur Virgo Saat Hati Sedih

Terkait tempat pengajuan izin cuti, Lia menjelaskan bahwa izin cuti anggota DPRD yang mengikuti kampanye disampaikan ke KPUD kabupaten/kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, serta ke KPUD provinsi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Izin cuti juga harus ditembuskan ke Bawaslu kabupaten/kota untuk Pilkada Bupati/Walikota, serta ke Bawaslu provinsi untuk Pilkada Gubernur," jelasnya.

Tag
Share