Anggota DPRD Wajib Kantongi Izin untuk Kampanye Pilkada Serentak 2024
Editor: Gus Munir
|
Senin , 21 Oct 2024 - 08:05
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/b29c846010b7d1c917364c8838cb02f5.jpg)
Anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H), Lia Siska Indriani SPd CMed. -FOTO: DIAN/SUMEKS-Dian
Lia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Prabumulih.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Wasapadai Kanker Usus Besar, Dampak Minuman Manis dan Gejala Tersembunyi