Tersangka Pengeroyokan Ditangkap, Ratusan Anggota PSHT Datangi Mapolres OKU Timur
Ratusan anggota PSHT mendatangi Mapolres OKU Timur untuk memberikan apresiasi atas penangkapan tersangka pengeroyokan Pramono, seorang sopir asal Tulang Bawang, Lampung. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
Ketiga tersangka pengeroyokan yang berhasil ditangkap adalah Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra, yang semuanya berasal dari Desa Tanjung Kemala.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
BACA JUGA:Fil “Perewangan” Bakal Tayang di Luar Negeri
BACA JUGA:Sombong! Pemain China Nilai Kualitas Pemain Indonesia di Bawah Mereka