Tiga Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Hairuni saat menjalani persidangan. -Foto: Kejari OKU-Eris
BATURAJA – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja kembali mengguncang publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa pembunuhan brutal yang menewaskan seorang petani bernama Hairuni.
Kasus ini menggemparkan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sejak peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Maret 2024.
Terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika didakwa melakukan pembunuhan secara terencana dan keji.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 14 Okober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan SH, menegaskan bahwa ketiga terdakwa layak dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:8 Pelanggaran Jadi Target Utama
BACA JUGA:Warung Kopi
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak hanya keji, tetapi juga terencana dengan baik. Tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi mereka.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa karena tindakan mereka telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam," tegas JPU di depan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara salah satu terdakwa, Edi Erika, dengan korban, Hairuni, di sebuah kebun karet tempat mereka bekerja.
Perselisihan ini memicu tindakan brutal, di mana Edi Erika tidak hanya melontarkan ancaman, tetapi juga mengajak dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, untuk melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
BACA JUGA:DPR RI Berjumlah 13 Komisi
BACA JUGA:Menteri AHY Pastikan Seluruh Spasial Bidang Tanah Telah Terpetakan
Aksi pembunuhan ini begitu sadis, dengan Muzili yang pertama kali menyerang korban menggunakan parang. Dia menghujamkan senjatanya ke wajah Hairuni hingga korban tak sadarkan diri.
Tidak berhenti di situ, Ria Zarman ikut melakukan kekerasan dengan membacok tangan korban, sementara Edi Erika menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban tewas di tempat.