8 Pelanggaran Jadi Target Utama

Anggota Satlantas Polres OKU melakukan razia dalam Operasi Zebra. -Foto:Istimewa-Eris

BATURAJA – Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Operasi ini rutin dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

Tahun ini, Polri fokus pada 8 pelanggaran utama yang sering dilakukan oleh pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fauziah Tamal, mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2024. 

BACA JUGA:Warung Kopi

BACA JUGA:DPR RI Berjumlah 13 Komisi

“Yang pertama adalah pengendara di bawah umur, kemudian pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang. Serta pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, baik untuk pengemudi maupun penumpang,” ujar AKP Fauziah.

Selain itu, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol juga menjadi perhatian. 

Empat pelanggaran lainnya lebih fokus pada pengemudi mobil, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang over dimensi atau over load (ODOL).

Operasi Zebra kali ini akan lebih mengandalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle), sebuah teknologi tilang elektronik yang telah terpasang di beberapa titik di Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Menteri AHY Pastikan Seluruh Spasial Bidang Tanah Telah Terpetakan

BACA JUGA:Link video Zahra Seafood Berdurasi 6 menit 40 detik Diduga Tidak Layak Ditonton

“Ada empat titik Etle di OKU, namun yang sudah aktif ada dua, yaitu di Jembatan Ogan 1 dan di depan Ramayana,” jelas AKP Fauziah.

Menurutnya, penggunaan Etle memungkinkan polisi untuk memantau pelanggaran secara efektif tanpa harus melakukan razia yang bersifat kerumunan.

Tag
Share