Tiga Terdakwa Pembunuhan Sadis di OKU Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Hairuni saat menjalani persidangan. -Foto: Kejari OKU-Eris
Pembunuhan ini mengguncang masyarakat sekitar khusunya kabupaten OKU. Banyak warga yang mengutuk tindakan biadab para terdakwa.
Setelah aksi pembunuhan, para terdakwa berusaha melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat pihak kepolisian, dua dari tiga terdakwa, yakni Muzili dan Ria Zarman, berhasil ditangkap di hari yang sama.
BACA JUGA:Link video Zahra Seafood Berdurasi 6 menit 40 detik Diduga Tidak Layak Ditonton
BACA JUGA:Antusias Ikuti Pelatihan Pembuatan Sabun
Edi Erika, yang sempat kabur dan bersembunyi di hutan selama dua hari, akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian setempat.
Proses hukum ketiga terdakwa ini masih berlangsung. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.(*)
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Tertipu Jual Akun Game, Pitri Kehilangan Belasan Juta Rupiah