Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina, Diprotes Keras!

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, majelis hakim yang dipimpin oleh Eduward SH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IS (16).-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, majelis hakim yang dipimpin oleh Eduward SH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IS (16).

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan menjalani pelatihan selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—MS (13), AS (12), dan MS (12)—dijatuhi hukuman untuk mengikuti pendidikan non-formal dan pembinaan mental di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa MZ, MS, dan AS terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya siswi AA di Kuburan Cina, Talang Kerikil.

BACA JUGA:DPRD Gelar Bimtek Bersama Kajari

BACA JUGA:Protes Tak Dibangunkan Siring

"Kami mengadili dan menyatakan mereka terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan kematian," ungkap hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman mati untuk IS dan 10 tahun untuk MZ, serta 5 tahun bagi MS dan AS.

Majelis hakim mempertimbangkan usia ketiga terdakwa yang masih di bawah 14 tahun, yang mengharuskan mereka untuk tidak dikenakan penahanan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Anak.

Hakim menekankan bahwa penjara bukanlah pilihan terbaik untuk anak-anak. "Mereka perlu pembinaan untuk mencegah pengulangan perilaku di masa depan," jelas hakim.

BACA JUGA:Vivo X200 Pro, Mempersembahkan Era Baru Smartphone dengan Kamera Periskop 200MP

BACA JUGA:Mercedes-Benz Perkenalkan VAN.EA, Platform Elektrik yang Serbaguna

Namun, putusan ini tidak diterima oleh keluarga korban. Ayah korban, Syariffuddin alias Udin, mengekspresikan kemarahannya setelah mendengar vonis tersebut, mengatakan, "Binatang dengan Lantang," sebelum keluar dengan emosi.

Bibik korban pun tampak menangis, tidak terima dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan.*

Tag
Share