Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Penyumbang Terbesar PAD Sumsel

Ilustrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor penyumbang terbesar PAD Sumsel. -Foto: Istimewa-Tina

PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat bahwa dari lima jenis pajak yang dikelola, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) memberikan kontribusi dan realisasi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak pemerintah provinsi selama triwulan III tahun ini.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, melalui Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa realisasi Pajak Daerah (PD) hingga triwulan III tahun 2024 telah mencapai lebih dari Rp3,2 triliun, atau 76,58 persen dari total target tahun 2024 sebesar Rp4,3 triliun.

Rizwan menjelaskan bahwa realisasi untuk masing-masing jenis pendapatan adalah sebagai berikut: pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp871 miliar (72,68 persen dari target).

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp813 miliar (75 persen dari target), dan PBB-KB mencapai Rp1,2 triliun (89,79 persen dari sasaran). 

BACA JUGA:Belasan Tahun Warga Harus Menghirup Debu dan Kebisingan Kendaraan Batubara

BACA JUGA:Kondisi Cuaca Berubah-ubah, Mario Suryo Aji Gagal Finis di Moto2 Jepang

Hal ini menunjukkan bahwa PBB-KB merupakan pajak dengan kontribusi terbesar terhadap PAD Pemprov Sumsel.

Sementara itu, untuk jenis pendapatan lainnya, pajak permukaan air (PAP) tercatat Rp9,1 miliar (66,08 persen dari target), dan pendapatan dari pajak rokok mencapai Rp389 miliar (59,42 persen dari target). 

Rizwan menambahkan bahwa berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan untuk mencapai target yang ditetapkan.

Seperti program pembebasan pokok dan denda bunga untuk PKB dan BBN-KB, serta kegiatan optimalisasi pajak daerah (door to door, TIM OPAD PBB-KB, dan PAP).

BACA JUGA:Calon Walikota Prabumulih Kenalkan 4 Istrinya Saat Kampanye, Bikin Heboh !

BACA JUGA:Mengapa Bill Gates Tak Lagi Masuk 10 Orang Terkaya ?

"Kami juga berusaha memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online, seperti e-Dempo, Signal, Modern Channel, serta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizwan menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini. 

Tag
Share