Ngegas Motor dengan Kencang, Iman Dipukul dengan Kayu

Dhoni Indra saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Barang bukti ini memperkuat tuduhan terhadap tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dan kini telah diamankan di Polsek Peninjauan. (*)

BACA JUGA:Temukan Suami Tergantung Tak Bernyawa

BACA JUGA:Harga Getah Mulai Melonjak Naik

Tag
Share