Ngegas Motor dengan Kencang, Iman Dipukul dengan Kayu
Editor: Gus Munir
|
Sabtu , 05 Oct 2024 - 20:31
Dhoni Indra saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Barang bukti ini memperkuat tuduhan terhadap tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dan kini telah diamankan di Polsek Peninjauan. (*)
BACA JUGA:Temukan Suami Tergantung Tak Bernyawa
BACA JUGA:Harga Getah Mulai Melonjak Naik