Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi Pelaksana Pembangunan Jargas. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) menghadirkan lima saksi di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis, 26 September 2024. Kasus ini menyeret empat terdakwa, yaitu Ahmad Nopan, Direktur Utama PT SP2J; Anthony Rais, Direktur Operasional PT SP2J; Sumirin, Direktur Keuangan PT SP2J; dan Rubinsi, mantan Direktur Utama PT SP2J.

Kelima saksi yang akan memberikan keterangan adalah Firmansyah (pejabat pengadaan), Arie Kurdiansyah (ketua panitia persiapan), Indra Kusnadi (ketua panitia pelaksana), Soraya Puspasari (sekretaris pelaksana), dan Sarno (kepala tukang).

BACA JUGA:Kejati Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar

BACA JUGA:Anggota Propam Polres Banyuasin dan Jajaran Polsek Jalani Tes Urine Mendadak

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara yang mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,1 miliar yang belum jelas penerimanya, serta dugaan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Dalam dakwaan, terdakwa Ahmad Nopan diduga memperkaya diri sebesar Rp1,8 miliar, sementara Rp2,8 miliar lainnya mengalir ke pihak atau korporasi yang masih belum diketahui.

Kasus korupsi proyek jargas PT SP2J yang berlangsung sejak tahun 2019 ini juga mencakup pemotongan upah pekerja dalam proyek penyambungan pipa gas. Upah pekerja yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan ternyata dipotong hingga Rp20 ribu per meter pekerjaan pipa.

BACA JUGA:Bawa Kabur HP Pelaku Ditangkap, Pemilik Konter Lepas Tangan

BACA JUGA:Diduga Dipicu Permasalahan Rumah Tangga Berujung Bundir

Proyek ini dikerjakan dengan sistem swakelola, namun seharusnya dilakukan lelang karena anggaran melebihi Rp500 juta. Berdasarkan audit BPKP Sumsel, ditemukan penyimpangan dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerja, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. Empat terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing, serta dihadiri oleh kerabat mereka yang turut menyaksikan jalannya persidangan. (*/res)

Tag
Share