Anggota Propam Polres Banyuasin dan Jajaran Polsek Jalani Tes Urine Mendadak
Anggota Propam Polres Banyuasin dan Unit Propam Polsek jajaran tes urine mendadak. -Foto: dokumen/Ist.-
BANYUASIN - Sebanyak 25 anggota Propam Polres Banyuasin dan Unit Propam Polsek jajaran secara mendadak menjalani tes urine di Aula Command Center Polres Banyuasin pada Selasa, 24 September 2024. T
es ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, di mana para anggota awalnya diberi tahu bahwa mereka hanya akan mendengarkan arahan dari Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dan Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah.
Setelah arahan, setiap anggota diminta memberikan sampel urine untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan bahwa semua anggota yang menjalani tes tersebut negatif dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bawa Kabur HP Pelaku Ditangkap, Pemilik Konter Lepas Tangan
BACA JUGA:Diduga Dipicu Permasalahan Rumah Tangga Berujung Bundir
"Alhamdulillah, 25 personel Propam Polres Banyuasin dan Unit Propam Polsek Jajaran telah dinyatakan negatif," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.
Kapolres menegaskan bahwa sebagai personil Propam, yang berperan dalam penegakan disiplin (Gaktibplin), mereka harus menjadi contoh yang baik bagi anggota lain.
Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin diharapkan menjaga sikap, tampang, dan perilaku, serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
BACA JUGA:Gaji Menunggak, BPD Minta Segera Dibayar
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3
Ruri juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota, terutama terkait penyalahgunaan narkoba. "Sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Tes urine ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran oleh anggota Polres Banyuasin.
Sebelumnya, pada Kamis, 19 September 2024, Divisi Propam Mabes Polri juga melakukan tes urine terhadap 293 personel Polres Ogan Ilir untuk memastikan anggota Polri menjauh dari perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba dan judi online. (*/res)