Berkas Karyawati Penggelapan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan

Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (34) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Jum'at pagi (27/9).-Photo: istimewa-Eris

Tag
Share