Berkas Karyawati Penggelapan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan
Editor: Gus Munir
|
Jumat , 27 Sep 2024 - 19:37
Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (34) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Jum'at pagi (27/9).-Photo: istimewa-Eris