Polda Sumsel Usut Dugaan Mark-Up Gedung BLK UPTP Prabumulih Senilai Rp29 Miliar
Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan kasus dugaan mark-up proyek pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih. -Foto: Dokumen/Ist.-
PALEMBANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terus menyelidiki dugaan mark-up pada proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Prabumulih, yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI.
Penyelidikan kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar dari total pagu proyek sebesar Rp29 miliar. Kombes Pol Bagus Suropratomo, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat, dengan rencana gelar perkara dijadwalkan pada akhir September atau awal Oktober 2024.
BACA JUGA:UMKM Kerupuk Mendulang Pesanan Sehari Produksi 300 Kilogram
BACA JUGA:Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Perusahaan di Desa Darat
"Penyelidikan dimulai dari aduan masyarakat ke Polda Sumsel pada bulan Oktober 2023," jelas Wiwin. Sejak itu, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar berdasarkan hasil audit.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih, yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dilaksanakan pada tahun 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp29.856.169.129,19.
Di sisi lain, Tim Penyidik Tipikor Polres Muratara juga telah melimpahkan berkas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit tahun 2018, bersama dengan tiga tersangka, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau pada 23 September 2024. Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Cair Oktober, Gaji RT Naik Jadi Rp1 Juta
BACA JUGA:3 Paslon Cagub dan Cawagub Jakarta Deklarasi Kampanye Damai
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengonfirmasi bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Tiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua oknum dokter dan seorang bendahara RSUD Rupit Kabupaten Muratara, yang terlibat dalam pengelolaan anggaran senilai Rp1,04 miliar lebih.
Dr. Herlina dan Dian Winani telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye, sementara satu tersangka lainnya, dr. Jeri Afrimando, belum dapat diperiksa karena alasan kesehatan. (*/res)