KPK Dalami Kasus Korupsi AGK Sebelum Jadi Gubernur
DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Kamis, 19 September 2024. AGK diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi saat menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Setelah pemeriksaan, Kuntu mengungkapkan bahwa ia ditanyai mengenai periode saat AGK masih menjadi calon Gubernur.
BACA JUGA:BBPOM Jakarta Aktifkan 2 Layanan ini
BACA JUGA:Angka Penjualan Sepeda Motor Listrik di Indonesia Meningkat Hingga 573.886 Unit
Namun, ia menambahkan bahwa pertanyaan tidak menyentuh soal Blok Medan maupun perputaran uang AGK. Sebelumnya, Kuntu juga diperiksa terkait pembangunan kantor PDI Perjuangan di Sofifi, Maluku Utara.
Sementara itu, KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu pada 13 September 2024.
BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar
Muhaimin diduga terlibat dalam penyuapan terkait pengadaan barang, jasa, dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, dengan total suap yang diberikan kepada AGK mencapai Rp 7 miliar. Ia diduga menyuap AGK terkait pengurusan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Muhaimin ditangkap pada 16 Juli 2024 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/res)