KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan yang Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK Tahan 5 Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan di Jakut, Nilai Kerugian Rp 223 Miliar. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2020.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:AHY Lantik 327 Pejabat ATR/BPN

BACA JUGA:Ketua Kadin yang Baru, Anindya Bakrie Sambangi Kantor Kemendag

Lima tersangka tersebut adalah:

1.       Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya

2.       Indra S. Arharrys - Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya

3.       Donald Sihombing - Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada

4.       Saut Irianto Rajagukguk - Komisaris PT Totalindo Eka Persada

5.       Eko Wardoyo - Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada

BACA JUGA:Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditangkap

BACA JUGA:Divonis Mati, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024," tambah Asep. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Menurut Asep, dalam kasus ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192,00) yang terjadi akibat proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

BACA JUGA:KPK akan Proses Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadin Sebut Munaslub yang Mengangkat Anindya Bakrie Ilegal dan Tidak Sah

Kerugian tersebut dihitung dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada sebesar Rp 371 miliar (Rp 371.593.267.462,00), dikurangi harga transaksi riil dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/PT NKRE) beserta biaya terkait lainnya seperti pajak dan biaya notaris sebesar total Rp 147 miliar (Rp 147.740.506.270,00).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*/res)

Tag
Share