KPK akan Proses Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
KPK akan Proses Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Dalam Jangka Waktu 30 Hari. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti klarifikasi Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses analisis akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK selama 30 hari ke depan.
"Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari ke depan," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 17 September 2024.
Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), datang ke KPK bersama juru bicara dan kuasa hukumnya. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menyatakan bahwa kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan karena panggilan atau undangan.
BACA JUGA:Kemenpora Bakal Audit Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Jejak Pembunuh Nia Kurnia Gadis Pedagang Gorengan di Pariaman Mulai Terkuak
"Saya datang ke sini bukan karena undangan atau panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," jelas Kaesang di gedung lama KPK.
Meskipun bukan seorang pejabat atau penyelenggara negara, Kaesang tetap memberikan klarifikasi kepada Direktorat Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa dirinya 'menumpang' jet pribadi milik seorang teman yang kebetulan memiliki tujuan perjalanan yang sama.
BACA JUGA:Sukabumi Diguncang Gempa, Seluruh Perjalan Kereta Api Daop 1 dan 2 Dihentikan
BACA JUGA:Artis Senior Indonesia Ngaku Diperas Oknum Jaksa di Tangerang Senilai Rp1 Miliar
"Tadi saya mengklarifikasi perjalanan saya pada 18 Agustus ke Amerika Serikat, di mana saya nebeng pesawat," ungkapnya.
Namun, Kaesang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi yang telah disampaikan kepada KPK. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi tersebut. (*/res)