Kuasa Hukum Kadin Sebut Munaslub yang Mengangkat Anindya Bakrie Ilegal dan Tidak Sah

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah. -Foto: Sabrina Hutajulu.-

JAKARTA – Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu, 14 September 2024, yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, adalah ilegal dan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.

"Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal," kata Zoelva di hadapan awak media. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

BACA JUGA:Gempa Tektonik 5.0 Magnitudo Guncang Bandung

BACA JUGA:Deflasi Sebabkan Harga Pangan Turun Drastis

Zoelva menegaskan bahwa keabsahan Munaslub harus mengacu pada UU Kadin dan AD/ART Kadin. Berdasarkan AD/ART Pasal 18 ayat 1, Munaslub dapat diselenggarakan hanya jika ada permintaan pertanggungjawaban dari dewan pengurus terkait pelanggaran prinsip, penyelewengan keuangan, atau ketidakefektifan dewan pengurus.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub harus didahului oleh surat peringatan pertama dan kedua, dengan waktu 30 hari bagi dewan pengurus untuk memperbaiki keadaan. Dalam hal ini, Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah belum melalui proses tersebut.

BACA JUGA:Kemenpora Bakal Audit Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut 2024

BACA JUGA:Indonesia Dihantui Ancaman Serius Perubahan Iklim

Sebelumnya diberitakan, Kadin Indonesia menggelar Munaslub di Hotel St Regis Jakarta pada Sabtu, 14 September 2024, yang menghasilkan terpilihnya Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029. Namun, pengangkatan ini memicu konflik internal di Kadin.

Zoelva mengingatkan bahwa Munaslub yang sah harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam kasus ini, prosedur yang ditetapkan tidak dipenuhi. (*/res)

Tag
Share