Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 2 Penjual Sabu
Unit Reskrim Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu. -Foto: Dokumen/Ist.-
BANYUASIN - Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin pada Kamis, 12 September 2024. Penangkapan dilakukan melalui penyamaran petugas sebagai pembeli di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku, berinisial AK (37) warga Desa Tirta Mulya, dan BR (39) warga Desa Berok Ulu, Bangka Belitung, tidak menyadari jebakan polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan uang sebesar Rp222.000 hasil dari penjualan narkoba.
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Prabumulih Heboh, Oknum Guru PNS dan PPPK Diduga Selingkuh
BACA JUGA:Tabung Gas Diduga Penyebab Rumah Kayu di Palembang Terbakar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota kami berhasil memancing kedua tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah transaksi dilakukan, pelaku BR dan AK langsung ditangkap," jelas AKP Sutedjo.
Barang bukti berupa sabu dan uang hasil penjualan ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunjungi Lapas Kelas IIB Muaradua
BACA JUGA:Polisi Kantongi 3 Nama Terduga Pelaku Perampokan Sopir Rental Asal Jambi
Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar narkoba lainnya di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, pada Sabtu, 7 September 2024. Dalam penangkapan tersebut, tersangka berinisial DA (38) dan AA (21) sempat mencoba membuang barang bukti dari jendela rumah. Namun, polisi berhasil mengamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 11,62 gram beserta timbangan digital dan kantong plastik.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (*/res)