KPU Sumsel Buka Pendaftaran Anggota KPPS
pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, 18 September 2024 hingga 28 September 2024.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, 18 September 2024 hingga 28 September 2024.
Proses pendaftaran ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 2024.
Menurut Rudi Pangaribuan, Divisi SDM dan Farmasi KPU Sumsel, serta Ketua KPU Palembang, Syawaluddin S.Ag., kebutuhan akan anggota KPPS di Sumsel sangat besar.
"Kami memerlukan total 92.295 orang untuk mengisi 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana masing-masing TPS membutuhkan 7 anggota KPPS serta tambahan cadangan," ungkap Rudi.
BACA JUGA:DPPKB Kabupaten OKU Gelar Layanan KB Gratis di Kecamatan Pengandonan
BACA JUGA:Cedera Tak Kunjung Sembuh, Reece James Sempat Frustasi
Pilkada serentak ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah di Sumsel.
Anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan, dan penetapan serta pelantikan mereka dijadwalkan pada 7 November 2024.
Adapun syarat untuk calon anggota KPPS tidak jauh berbeda dari pemilihan sebelumnya. Beberapa persyaratan utama meliputi:
1. Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berdomisili di wilayah kerja TPS.