KPU Sumsel Buka Pendaftaran Anggota KPPS
pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, 18 September 2024 hingga 28 September 2024.-Photo: istimewa-Eris
BACA JUGA:Rafael Struick Resmi Bergabung dengan Tim Liga Australia, Brisbane Roar
5. Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS.
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
7. Memiliki integritas, kejujuran, dan rasa adil.
Pendaftaran dilakukan secara langsung di TPS atau kantor kelurahan setempat, dan saat ini belum ada opsi pendaftaran secara online.
Rudi juga mencatat bahwa jumlah TPS terbanyak berada di Kota Palembang, mengingat banyaknya pemilih di wilayah tersebut.
"Setiap TPS diperkirakan akan melayani antara 500 hingga 600 pemilih," tambahnya.
KPU Sumsel mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak ini, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara.
"Pilkada kali ini lebih sederhana dibandingkan Pilpres karena hanya melibatkan dua kotak suara, bukan lima," kata Rudi.
BACA JUGA:Anak Irfan Hakim Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Dewi Perssik Menerima Gaun Senilai Rp100 Juta
Bagi yang tertarik menjadi anggota KPPS, pendaftaran dapat dilakukan di kantor kelurahan atau TPS terdekat sebelum batas akhir 28 September 2024.*
BACA JUGA:Kue Cubit: Kudapan Imut yang Lezat dan Mudah Dibuat
BACA JUGA:Lezatnya Perpaduan Tradisi dan Modernitas dalam Klepon Cake: Resep Kekinian yang Menggugah Selera