PJ Wali Kota Tangerang dan Bacawagub Banten Dilaporkan ke Bawaslu

Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan dari Bawaslu soal dugaan tidak netral. -Foto: Candra Pratama.-

TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten (Bacawagub), Dimyati Natakusumah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas. Pelaporan ini dilakukan oleh Ibnu Jandi, seorang tokoh masyarakat setempat.

Ibnu Jandi mengungkapkan, laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kunjungan Dimyati Natakusumah ke Kota Tangerang pada Senin, 9 September 2024. Dalam kunjungan itu, Dimyati yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, diterima oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.

"Alasan saya melaporkan hal ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan penggunaan kunjungan kerja sebagai ajang politik praktis.

BACA JUGA:8.735 Tim Pemenangan ABDI Resmi Dikukuhkan di Kecamatan Banding Agung

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Susno Duadji Dorong Jurai Basemah Pilih Ratu Dewa di Pilkada Palembang

Kehadiran Dimyati yang juga bakal calon Wakil Gubernur Banten membuat situasi ini terlihat seperti simbiosis mutualisme politik," ujar Ibnu Jandi pada Rabu, 11 September 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah mempelajarinya lebih lanjut. "Iya, ada laporan. Kami sedang mempelajari laporan ini terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Komarrullah.

Ia menambahkan bahwa laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerima kunjungan kerja. "Kami akan bahas laporan ini di tingkat pimpinan untuk memutuskan tindakan selanjutnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Penolakan Ridwan Kamil Hal Yang Biasa

BACA JUGA:Fery Antoni, Bakal Calon Bupati OKU Timur 2024 yang Usung Visi Perubahan

Menanggapi pelaporan ini, Nurdin menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Bawaslu jika diperlukan klarifikasi. "Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Kami di Pemda sudah bergerak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menindaklanjuti agenda kunjungan resmi dari DPR RI," ujar Nurdin.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang tetap bersikap netral selama Pilkada 2024. "Pemda akan terus mendorong netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada 2024," tukasnya. (*)

 

Tag
Share