Dipecat Sepihak, Mantan Karyawati Gugat PT Andritz ke PN Palembang
Dipecat Sepihak Tanpa Bukti Tuduhan, PT Andritz Kontraktor PT OKI Pulp and Papers Digugat Karyawan ke PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Devi Novianti, mantan karyawati PT Andritz, kontraktor pabrik kertas PT OKI Pulp and Papers, telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Devi mengklaim bahwa pemecatannya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai sidang gugatan pada Senin, 9 September 2024, Devi ditemani tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa dia merasa dizalimi oleh PT Andritz. Devi menjelaskan bahwa pemecatan tersebut berawal dari tuduhan intimidasi terhadap karyawan lain oleh pihak HRD dan Direktur PT Andritz, yang dinilainya sebagai upaya untuk mengeluarkannya dari perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Beberapa kali saya dipaksa untuk menandatangani surat resign. Akhirnya, pada April lalu, saya melaporkan pemecatan sepihak ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)," ungkap Devi.
BACA JUGA:Api Nyaris Jilat Pemukiman Warga di Sekayu
BACA JUGA:Aksi mencuri kotak infaq di Masjid Al-Hidayah Gunung Ibul
Dari hasil mediasi, Disnaker merekomendasikan agar Devi dipekerjakan kembali, namun PT Andritz tidak mengindahkan anjuran tersebut dan tetap melakukan PHK sepihak. Devi kini berharap agar majelis hakim PN Palembang mengabulkan gugatan yang diajukan, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp10 hingga Rp15 miliar dari PT Andritz.
"Jika perusahaan tidak bersedia mempekerjakan saya kembali, saya berharap hak-hak saya yang diatur dalam undang-undang dapat dipenuhi, termasuk hak hingga pensiun yang terlampir dalam gugatan," tegas Devi.
Sementara itu, Rosalina, SH, MH, kuasa hukum Devi Novianti, menilai bahwa PT Andritz telah melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan. Rosalina menyebutkan bahwa selama mediasi di Disnaker, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti pelanggaran yang dituduhkan terhadap Devi.
BACA JUGA:Andalkan Tembakau Desa di Tengah Tantangan Ekonomi
BACA JUGA:Ibu Hamil di Kabupaten Mura Tewas Diserang Belasan Gajah Liar
"Pihak perusahaan tidak menggubris anjuran Disnaker untuk mempekerjakan kembali klien kami, yang jelas-jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Kami berharap gugatan ini dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang," ujar Rosalina.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan melalui E-Court hingga 14 Oktober 2024. Tim kuasa hukum PT Andritz, yang hadir dalam sidang, enggan memberikan komentar kepada media. (*)