Pejabat ASN Kumpulkan Kades dan Massa di Muba Dukung Salah Satu Paslon

Pejabat ASN Kumpulkan Kades dan Massa di Muba, Camat Keluang Bicara. -Foto: Ist.-

MUBA - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan setelah seorang pejabat ASN diduga memerintahkan pengumpulan kepala desa dan massa untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati (Matahati). Isu ini langsung viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas.

Menanggapi isu tersebut, Camat Keluang, Yugo Falintino SSTP MSi, mengklarifikasi bahwa perintah yang beredar tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, bukan kampanye politik.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Bantu Sarana Tempat Ibadah

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa Dibongkar

Menurut Yugo, kunjungan yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 tersebut bertujuan untuk silaturahmi sekaligus penyelenggaraan pengobatan gratis di Desa Mekar Jaya. "Informasi yang beredar tidak benar. Saya tidak mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur," tegas Yugo. Ia juga mempertanyakan mengapa kunjungan Ketua DPRD Sumsel tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan politik.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba, Beri Pirmansyah MPD, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menindak ASN yang dianggap tidak netral. Hal ini karena Bawaslu baru dapat bertindak setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel atau calon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kebakaran Sumur Ilegal, Polisi Tangkap Tersangka

BACA JUGA:Hasil Temuan BPK, Pemda se Sumsel Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

“Saat ini baru ada bakal calon dalam Pilkada,” jelas Beri. Ia juga menambahkan bahwa masalah etik ASN yang tidak netral akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah masing-masing untuk ditangani.

Selain itu, keputusan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan ASN terlibat dalam kegiatan politik tertentu semakin membuat Bawaslu kesulitan dalam menindak ASN yang dianggap tidak netral. Namun, Bawaslu tetap berencana memperketat pengawasan terhadap ASN yang diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada mendatang. (*)

Tag
Share