1 Oktober 2024, Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai Diberlakukan

Pembatasan subsidi BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code-Humas Pertamina. -Photo: istimewa-Eris

“Jadi diharapkan, subsidi BBM pertalite yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," kata Heppy.

Pendaftaran QR Code Subsidi BBM Pertalite 

Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Bos Deka Sari Rachmat Utama Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Kelas Menengah Semakin Turun, Pengamat Ungkap Bahayanya

Pendaftaran QR Code subsidi BBM pertalite difokuskan di beberapa wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

“Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code,” lanjutnya.

Registrasi dan informasi lebih lanjut terkait program subsidi tepat Pertalite masyarakat dapat mengunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id dan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan subsidi BBM pertalite .

BACA JUGA:Pelaku Investasi Bodong Diduga Sering Gunakan Nama Bunga Zainal untuk Menarik Korban

BACA JUGA:Keponakan Ayu Ting Ting Meninggal Dunia

“Masyarakat bisa membantu pemerintah mengindentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite," tutur Heppy Wulansari.

Saat ini jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR. (*)

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Lakukan Monev Daerah Perlu Perhatian Khusus

Tag
Share