3 Perusahaan HTI Segera di Sidang di PN Palembang
Permohonan Gugatan Kebakaran Hutan di Terima PN Palembang, Tiga Perusahaan HTI Segera di Sidang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries, akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan ini dilayangkan oleh 12 perwakilan warga Sumatera Selatan yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang pada Kamis, 29 Agustus 2024, gugatan terhadap ketiga perusahaan telah teregistrasi dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg.
Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda pembacaan gugatan di ruang sidang Garuda, lantai II gedung PN Palembang.
BACA JUGA:Bocah Tewas Tersengat Arus Litrik
BACA JUGA:Jasad Pria Tak Bercelana di Mura Terkuak
Para penggugat, diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H., M.H., dan Rekan, menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril akibat dampak kebakaran hutan yang dituduhkan berasal dari konsesi ketiga perusahaan tersebut.
Gugatan ini merupakan yang pertama kali melibatkan tiga perusahaan HTI sekaligus di PN Palembang.
Ipan Widodo, salah satu tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan setelah masyarakat sering mengalami dampak buruk dari kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan.
"Gugatan ini adalah bentuk perjuangan baru rakyat melawan krisis iklim dan merupakan langkah pertama dalam menuntut pertanggungjawaban mutlak dari perusahaan-perusahaan atas kerusakan lingkungan," ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan di Banyuasin Ditangkap Warga
BACA JUGA:Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH Banyuasin
Ketiga perusahaan yang digugat merupakan anak perusahaan dari PT Sinarmas. Menurut data, area yang terbakar dalam konsesi ketiga perusahaan ini antara tahun 2015 hingga 2020 mencapai 254.787 hektare, setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.
Meskipun perusahaan-perusahaan ini pernah dikenai sanksi dan denda, kebakaran hutan tetap berulang setiap tahunnya.
Para penggugat berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan dan menuntut tanggung jawab yang setimpal dari perusahaan-perusahaan tersebut. (*)