Diduga Pungli, Mantan Kades Battu Winangun Ditahan

--

Serta berita acara tentang biaya pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Tanah Desa Battu Winangun yang dihadiri sekitar 21 orang.

Dimana pada pokoknya menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat atau persil kepada warga yang akan mendaftar dalam program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.

Terhadap biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang mendaftar program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut kemudian Kepala Desa Battu Winangun saat itu yaitu tersangka SP

menerbitkan peraturan Kepala Desa Battu Winangun Nomor 03 Tahun 2021.

BACA JUGA:Tetap Krusial

Yakni tentang Adiministrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.

Kemudian warga yang mendaftar diminta oleh para panitia desa untuk membuat dan menulis surat pernyataan bersedia membayar uang pendaftaran yang ditandatangani oleh warga pendaftar di atas materai.

“Padahal, pembuatan sertifikat tersebut sudah dibiayai negara. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Meskipun seolah-olah masyarakat bayar Rp500 ribu itu sukarela, tetap saja itu menyalahi aturan,” imbuh Yerry.

Sehingga, akibat perbuatannya, tersangka SP disangka melanggar pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ibu Jeje Meninggal Dunia

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang

perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-

Tag
Share