Temukan Banyak Izin Usaha Penangkaran Burung Walet Sudah Mati Sejak 2010

Tim Terpadu Pemkab OKU melakukan sidak terhadap usaha penangkaran burung walet di wilayah Pasar Atas Baturaja pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Terhadap usaha penangkaran burung walet di wilayah Pasar Atas Baturaja pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024. 

Tim ini terdiri dari berbagai instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, dan lainnya, yang turun ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin dan dampak dari usaha tersebut.

Dalam sidak yang dilakukan, temuan di lapangan cukup mengkhawatirkan. Di lantai pertama bangunan ruko, mayoritas usaha yang beroperasi adalah toko elektronik, material bangunan, hingga kuliner. 

BACA JUGA:32,99 Hektar Lahan di OKU Timur Terbakar

BACA JUGA:Polisi Ringkus Seorang Buruh Diduga Edarkan Sabu

Namun, lantai tiga dan empat digunakan sebagai tempat penangkaran burung walet, yang izinnya banyak ditemukan sudah mati sejak tahun 2010.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Muhammad Firdaus, menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. 

"Sebagian besar izin usaha penangkaran burung walet telah mati sejak tahun 2010 dan belum diperpanjang. Ini sangat disayangkan," ungkapnya. 

Firdaus menambahkan bahwa sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan usaha berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Bantah Tudingan Dugaan Menimbun Bantuan Banjir

BACA JUGA:Akselerasi Yasonna

Dalam proses sidak, tim mengalami kesulitan karena sebagian besar pemilik usaha tidak berada di tempat. 

Salah satu pemilik yang berhasil dihubungi bahkan menolak memberikan izin kepada tim untuk memeriksa ruangan penangkaran dengan alasan sedang berobat ke luar kota. 

Tag
Share