Alasan Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Photo ist-Eris

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Adapun kata Kuntandi, penanganan perkara ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus LPEI antara KPK dan Kejagung. 

"Penanganan perkara kemudian supaya tidak terjadi tumbang tinggi di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindak lanjuti," tuturnya. 

BACA JUGA:Partai Nasdem Resmi Tak Mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:5 Tanaman dan Buah Ini Bisa Jadi Herbal Alami untuk Membersihkan Paru-Paru Perokok

Lebih lanjut, Kuntandi menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan LPEI sudah dilakukan Kejagung sejak 2021 lalu. 

Pada tanggal 18 Maret, Kejagung menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan. 

"Setelah kita dalami, ternyata di dalam perjalanannya KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak bidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas," jelas Kuntandi. 

Setelah ditelaah, Kuntandi mengatakan bahwa pihak ya hanya menyangkut empat perusahaan sedangkan KPK lebih luas. 

BACA JUGA:6 Manfaat Tidur Siang Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:35 Anggota DPRD OKU 2024-2029 Diambil Sumpah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut bahwa pelimpahan itu merupakan bukti sinergi Kejaksaan dan KPK melalui fungsi koordinasi supervisi. Pelimpahan kasus LPEI disebut bukan yang pertama kali. 

"Kami secara bersama-sama menangani perkara LPEI di mana ada 4 debitur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung juga termasuk dari debitur-debitur yang ditangani oleh kami.

Tag
Share