Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tertabrak Kereta Api
PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di OKU, Sumsel. -Foto: Eris/OKES-Eris
“Salah satunya dengan melaporkan insiden peristiwa kecelakaan kepada pihak berwajib, dalam kasus ini PT KAI melalui Polsuska, baru bisa diproses,” ucapnya.
Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Pikul Agama
BACA JUGA:33 Hektare Lahan Terbakar
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tambah Insan.
Dengan adanya santunan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dana yang bersumber dari pajak.
"Ini adalah bentuk nyata manfaat pajak terhadap masyarakat," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Tersangka Sakit Hati Upah Penjualan 2 Jeriken Solar Tidak Sesuai Janji
BACA JUGA:Tak Hanya Bisa Mengatasi Diare, Daun Jambu Biji Ternyata Bisa untuk Perawatan Rambut