Lestarikan Warisan Budaya, Tinjau Objek Diduga Cagar Budaya di OKU Selatan

TACB Sumsel Tinjau ODCB di Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Istimewa-Hamdal

MUARADUA, OKU EKSPRES - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan baru-baru ini melakukan peninjauan terhadap beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. 

Peninjauan yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, mencakup situs-situs penting seperti Candi Jepara (juga dikenal sebagai Candi Kebayan).

Kemudian Batu Dolman, dan Batu Lesung di Desa Jepara, Kecamatan BPR Ranau Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai potensi penetapan situs-situs tersebut sebagai cagar budaya resmi. 

BACA JUGA:Bawaslu Terus Pantau Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

BACA JUGA:Resmikan Posko Konsultasi dan Pengaduan di RSUD Muaradua

Proses ini dilakukan oleh TACB Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan. 

Kehadiran mereka di lapangan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melestarikan warisan budaya di wilayah tersebut.

Menurut Drs. Herman Azedi, S. KM., MM, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Jonison, S. Sos, peninjauan ini merupakan langkah awal untuk mengusulkan Candi Jepara (Candi Kebayan) sebagai cagar budaya.

 "Kami bersama Tim Ahli Cagar Budaya telah meninjau beberapa ODCB di Desa Jepara, termasuk Candi Jepara (Candi Kebayan), Batu Dolman, dan Batu Lesung," jelas Jonison.

BACA JUGA:Tinggal Sisakan 6 Cabor, Indonesia Tetap Optimistis Raih Medali

BACA JUGA:Daycare Depok Sudah Asuh Puluhan Anak

Tujuan utama dari pengecekan ini adalah untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi agar situs-situs tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya resmi.

Sehingga dapat dilindungi dari kerusakan. Peninjauan ini melibatkan analisis mendalam tentang nilai sejarah, arkeologi, dan budaya yang terkandung dalam situs-situs tersebut.

Tag
Share