Suasana Haru Pecah Ketika Kejari OKU Kembalikan Tersangka Penadah HP ke Keluarga

Tersangka Erdi memeluk Kajari OKU, Choirun Parapat setelah bebas melalui RJ, Selasa, 30 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

Dengan penuh haru, Erdi mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban Gaga, didampingi oleh kedua orang tuanya. 

Kepala Desa Air Paoh, Lurah Sekarjaya, Lurah Sukaraya, Ketua RT 017 Kelurahan Sekarjaya, serta pejabat Kejaksaan Negeri OKU turut hadir dalam pertemuan tersebut. 

BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Besi Dicuri

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN Baturaja Capai Rp 1 Miliar

Melihat permohonan maaf yang tulus dari Erdi, Gaga merasa terharu dan dengan lapang hati memaafkan Erdi. 

Erdi melakukan penadahan karena membutuhkan handphone tersebut untuk mencari nafkah sebagai kuli angkut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan anaknya.

Pada 24 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri OKU mengadakan Pra Ekspose dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Akhirnya, pada 29 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam ekspose yang dihadiri oleh Wakajati Sumsel, Aspidum, Kajari OKU, Kasi Pidum, Kasi Intel, serta Jaksa Fasilitator. 

BACA JUGA:Tangkap 62 Tersangka, Selamatkan 2.658 Jiwa Warga OKU

BACA JUGA:Sate Presiden

JAMPIDUM menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis dan penerapan PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk mencapai keadilan yang hakiki di masyarakat.

Restorative Justice (RJ) ini merupakan yang kelima di tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri OKU.

Diharapkan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. (*)

BACA JUGA:5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Pepaya

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan IQ Anak

Tag
Share