Suasana Haru Pecah Ketika Kejari OKU Kembalikan Tersangka Penadah HP ke Keluarga

Tersangka Erdi memeluk Kajari OKU, Choirun Parapat setelah bebas melalui RJ, Selasa, 30 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Suasana haru pecah ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) mengembalikan Erdi kepada keluarganya di Kantor Lurah Sekarjaya, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Sebelumnya, Erdi menjadi tersangka kasus penadah handphone (HP). Namun, Kejari OKU melakukan penghentian kasusnya melalui Restorative Justice (RJ).

Keputusan untuk menghentikan kasus ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan penegakan keadilan yang benar. Terutama mengingat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

"Penghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, Selasa, 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Polisi Amankan Ganja Siap Edar Dalam Botol Plastik

BACA JUGA:KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri

Sebelumnya, pada hari Senin, 29 Juli 2024, dalam rangka menerapkan penegakan hukum berbasis Keadilan Restoratif, Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan SH MH, dan Jaksa Fasilitator, menggelar ekspose Restorative Justice untuk kasus penadahan handphone di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Kasus ini melibatkan Erdi, seorang kuli angkut, yang didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP karena diduga menadah barang hasil curian. 

Kronologi kasus berawal pada Minggu, 7 April, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Erdi bertemu dengan Febri (yang belum tertangkap) yang menawarkan sebuah handphone Realme C35 warna hijau seharga Rp 700.000, tanpa kotak, charger, dan kwitansi pembelian. 

Meskipun tidak dilengkapi barang-barang tersebut, Erdi tetap membeli handphone tersebut dengan harga Rp 600.000. 

BACA JUGA:Tessy Datangi Bareskrim Polri?

BACA JUGA:Kuota Pembuatan Paspor 79 Orang/Hari

Handphone tersebut ternyata milik korban Gaga, yang sebelumnya diambil oleh Febri dan Andryan (yang penuntutannya dilakukan terpisah) tanpa izin korban.

Pada 17 Juli 2024, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri OKU. Dalam upaya perdamaian, Jaksa Fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban di kantor Kepala Desa Air Paoh. 

Tag
Share