Kuota Pembuatan Paspor 79 Orang/Hari

Menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman KemenkumHAM Ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang akan mengadakan layanan pembuatan paspor di mal. Kegiatan itu dijadwalkan 2-4 Agustus mendatang.-Photo ist-Eris

PALEMBANG - Menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman KemenkumHAM Ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang akan mengadakan layanan pembuatan paspor di mal. Kegiatan itu dijadwalkan 2-4 Agustus mendatang.

Masyarakat yang ingin buat paspor, bisa datang ke Palembang Indah Mall (PIM). Kuotanya 79 orang per hari, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza. Dengan rincian, 50 orang lewat layanan regular via m-Paspor.

Sedangkan 29 orang layanan prioritas (walk in/datang langsung), dengan prioritas seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas dan lainnya.

Hal itu disampaikannya di sela coffee morning dengan pimpinan media dan pimpinan organisasi wartawan, kemarin (30/7) pagi. Hadir dalam coffee morning itu, Kasi Tikkim Dedi Firman, Kasubbag TU Edo, Kasi Lantaskim Satrio, serta para Kasi lain dan jajaran. Untuk di kantor Imigrasi Palembang sendiri, saat ini antusias pembuatan paspor cukup tinggi. Kunjungan tiap hari bisa 100-150 orang.

BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Besi Dicuri

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN Baturaja Capai Rp 1 Miliar

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Imigrasi Palembang punya layanan jemput bola. Seperti di mal, rumah sakit, perkantoran dan lainnya. Kantor Imigrasi Palembang membawahi enam daerah. Yakni Kota Palembang dan Prabumulih. Kemudian, kabupaten Ogan Ilir, OKI, Banyuasin dan Muba. 

Selain layanan pembuatan paspor, kami juga layani pembuatan izin tinggal, penegakan hukum terhadap warga negara asing dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam upaya melakukan pengawasan dan lainnya, jelas Mirza.

Termasuklah berperan aktif dalam mencegah masyarakat jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya itu lewat perketatan dalam proses pencetakan dan juga filter berkas paspor. Kami punya kewenangan menerbitkan dan juga mencabut paspor jika memang ditemukan pelanggaran, tegasnya. 

Untuk biaya pembuatan paspor tidak berubah. Paspor biasa tetap Rp350 ribu. Kita ada layanan yang sehari selesai, paling cepat 30 menit atau sepanjang jam kerja dengan biaya tambahan Rp1 juta. Jadi total Rp1,35 juta, tuturnya. Sedangkan untuk pembuatan paspor elektronik (e-pasport) Rp650 ribu.

BACA JUGA:Tangkap 62 Tersangka, Selamatkan 2.658 Jiwa Warga OKU

BACA JUGA:Sate Presiden

Mirza menambahkan, sejak 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sudah meraih predikat WBBK. Saat ini targetnya meraih WBBM. Untuk itu kami berharap dapat dukungan penuh media dan masyarakat. Apa yang jadi masukan, silakan disampaikan kepada kami, tukasnya. 

Kasi Tikkim Dedi Firman menambahkan, acara coffee morning yang digelar perdana kemarin dalam upaya pihaknya meningkatkan silaturahmi dan sinergi dengan media dan organisasi wartawan yang ada di Sumsel. Ke depan kami akan upayakan lebih baik lagi, sehingga tidak sekedar coffee morning, tapi mungkin dalam bentuk media gathering, pungkas dia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan