Tilep Uang Nasabah Karyawati Bank Milik BUMN Dituntut 6 Tahun Penjara
Editor: Gus Munir
|
Rabu , 24 Jul 2024 - 20:57
Mantan karyawati sebuah bank pelat merah, Puspita Rahayu dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia duduk sebagai terdakwa kasus kejahatan perbankan membuat dokumen palsu, serta menilap uang nasabah lebih dari Rp1,7 miliar-Photo ist-Eris