Tilep Uang Nasabah Karyawati Bank Milik BUMN Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan karyawati sebuah bank pelat merah, Puspita Rahayu dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia duduk sebagai terdakwa kasus kejahatan perbankan membuat dokumen palsu, serta menilap uang nasabah lebih dari Rp1,7 miliar-Photo ist-Eris

Sisa uang para pedagang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Mulai dari modal jual beli tas, sepatu dan baju impor. Tapi bukan dengan kualitas original yang dibeli dari Batam dengan modal Rp300 juta.

Lalu untuk membeli peralatan rumah tangga sebesar Rp400 juta. Mulai dari kaligrafi, kompor gas, grill, gelas, piring, mangkok, lemari piring, gorden, jendela aluminium, hingga seat gelas dan tatakan gelas. (*)

BACA JUGA:Resep Towel Cake Roll, Cemilan Cantik dan Manis

BACA JUGA:7 Obat Alami yang Bisa Meredakan Sakit Flu

Tag
Share