Kasus Bobol ATM WNA Terbukti Dibantu Hacker di Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara. Di ruang sidang Kartika PN Palembang, kemarin (8/7) terdakwa yang didampingi dua penerjemahnya menerima vonis itu. Begitu pun jaksa.-Photo ist-Eris

Tag
Share