Kasus Bobol ATM WNA Terbukti Dibantu Hacker di Palembang
Editor: Gus Munir
|
Selasa , 09 Jul 2024 - 11:00
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara. Di ruang sidang Kartika PN Palembang, kemarin (8/7) terdakwa yang didampingi dua penerjemahnya menerima vonis itu. Begitu pun jaksa.-Photo ist-Eris
BACA JUGA:Bongkar Gubuk Diduga Jadi Tempat Pemalakan Terhadap Sopir Angkutan
BACA JUGA:Awasi Kerja Pantarlih, Pastikan Data Pemilih Tervalidasi