Simpan Sabu di Pelepah Kelapa

Aksi penyergapan terhadap Santoso (35), seorang pengedar narkotika di Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, berlangsung dramatis pada Jumat malam (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu-Photo ist-Eris

MUSI RAWAS- Aksi penyergapan terhadap Santoso (35), seorang pengedar narkotika di Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, berlangsung dramatis pada Jumat malam (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 44.80 gram yang disimpan di pelepah kelapa belakang rumahnya.

Penangkapan ini dipicu oleh pengakuan dua rekan Santoso yang sebelumnya telah ditangkap, yaitu Amir Salim dan Abdul Rosit. Keduanya mengungkapkan bahwa barang haram yang mereka edarkan berasal dari Santoso dan sering disimpan di pelepah kelapa untuk mengelabui petugas.

Informasi tersebut langsung direspons oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, yang memimpin tim Satuan Narkoba untuk melakukan penyergapan. Dengan strategi yang terukur, polisi berhasil mengepung rumah Santoso. Beberapa petugas mengunci jalur pelarian sementara yang lain langsung melakukan penangkapan di pintu depan.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat kaget dan mengelak. Namun, setelah ditekan dengan bukti yang cukup kuat, dia akhirnya mengakui penyimpanan narkotika di pelepah kelapa belakang rumahnya," ujar AKP Romi, Kasat Narkoba Polres Mura.

BACA JUGA:Rumah Warga Kembali Terendam Banjir

BACA JUGA:Kereta Whoosh Dipadati Penumpang

Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti lain seperti bal plastik klip kosong, timbangan digital merek pocket scale, dan pipet yang digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba. Seluruh barang bukti ini ditemukan dalam penelusuran di sekitar rumah Santoso.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba Polres Mura untuk membersihkan Kabupaten Mura dari peredaran narkotika. Santoso saat ini telah diamankan di Polres Mura dan akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800.000.000,00.

Dengan demikian, operasi ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut, tetapi juga sebagai peringatan bagi mereka yang berkecimpung dalam kejahatan serupa untuk mengubah perilaku menuju kehidupan yang lebih baik dan bebas dari narkoba.(*)

BACA JUGA:Sapi Kurban Milik Prabowo-Gibran di Masjid Istiqlal

BACA JUGA:Jamin Operasional Kereta Api Sambut Libur Idul Adha 2024

Tag
Share