Pemkot Palembang Atur Ulang jam keluar Truk ODOL?
Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melakukan pemangkasan waktu untuk jam keluar Truk overload/overdemension (ODOL) melalui Revisi Perwali Nomor 26 Tahun 2019.-Photo ist-Eris
PALEMBANG- Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melakukan pemangkasan waktu untuk jam keluar Truk overload/overdemension (ODOL) melalui Revisi Perwali Nomor 26 Tahun 2019.
Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si mengatakan, menyikapi beberapa kejadian bertonase besar atau overload/overdemension (ODOL) kita sudah melakukan rapat koordinasi intensif bersama semua stakeholder Terkait, mulia dari polrestabes, Provinsi hingga pihak swasta.
"Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk melakukan revisi Perwali Nomor 26 Tahun 2019 di poin waktu keluar dari pelabuhan Boombaru ke Jalan Residen A. Rozak - Jalan MP Mangkunegara - Jalan Letjen Harun Sohar," Sampainya saat meninjau pos terpadu di Simpang Jalan Noerdin Panji, Senin (20/5).
Dikatakan nya, Revisi jam keluar bagi truk ODOL ini direncanakan akan memangkas waktu yang selama ini tertuang dalam Perwali 26/2019.
BACA JUGA:Pantau Harga lewat Operasi Pasar
BACA JUGA:Tinjau Langsung Talut Jebol Akibat Banjir
"Kita revisi di Perwali jam keluar truk ODOL ini jadi pukul 09.00 sampai 13.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB," Katanya.
Poin lain yang juga sudah disepakati dalam rapat koordinasi antar semua stakeholder, yaitu Pembuatan pos terpadu untuk memantau arus ODOL, seperti di simpang jalan Noerdin Panji (Kebun Sayur).
"Untuk pos jaga ini kita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian bersama dengan pihak Perhubungan dalam pengawasan truk ODOL yang lewat untuk diputar balik,"
Selanjutnya, pengoptimalan UPTKP atau jembatan timbang di Kertapati yang berkoordinasi dengan BPTD Wilayah 7 Sumsel.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi
BACA JUGA:Janji Bangun Jembatan Gantung Desa Lubuk Rukam Tahun Ini
"Ini Bertujuan agar ada filterisasi disana (Jembatan Timbang) sebelum ODOL ini masuk ke dalam kota Palembang," Ujarnya.
Dari BPTD wilayah Sumsel juga akan menindaklanjuti Terkait surat yang sudah dilayangkan Pemerintah Kota Palembang soal peminjam tempat di Karyajaya, Kertapati.