3 Santriwati Dicabuli Pengasuh Ponpes di Pandeglang
seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari terhadap tiga orang santriwatinya, ujar Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta dikutip dari Radar Banten, Minggu 19 Mei 2024.-Photo ist-Eris
Akan tetapi LPAI Provinsi Banten, LPAI Kabupaten Pandeglang beserta tim hukum yang ikut mengawal kasus ini menduga keras, bahwa pelaksanaan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pandeglang, tidak sesuai prosedur dan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tiga hari para korban tidak dibuatkan LP, padahal sudah di BAP dan visum, katanya.
BACA JUGA:2707 Calon PPS Ikuti Tes Tertulis
BACA JUGA:Anggota DPRD OKU Timur Alami Kecelakaan
Atas hal tersebut, pihaknya pun pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memintai keterangan dari para korban dan saksi juga mendapati dua buah barang bukti dari kasus tersebut
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimi surat ke Polres Pandeglang dan Polda Bantendengan harapan bahwa kasus/laporan ini mendapatkan atensi dari Aparat Penegak Hukum.
LPAI Provinsi Banten siap membuat laporan selanjutnya, apabila para korban dan atau keluarganya telah enggan untuk melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat, maka LPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkannya dembali, ungkapnya.
Hal ini kami lakukan karena delik kasus ini adalah delik biasa, maka siapapun dapat memberikan laporan secara resmi, terlebih kami telah mendapatkan bukti konkret/jelas serta saksi-saksi yang siap untuk memberikan keterangan pada proses hukum tersebut, pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Cegah Kejahatan, Rutin Lakukan Patroli Malam