Pemkot Prabumulih Soroti Kasus Malpraktik Oknum Bidan ZN

Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melaksanakan rapat bulanan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemkot Prabumulih, Senin 6 Mei 2024.-Photo ist-Eris

Serta menganggarkan motor sampah untuk memudahkan mobilisasi mengangkut sampah.

Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Indra Bangsawan menyebutkan untuk perkembangan kasus Bidan ZN yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Lurah.

BACA JUGA:Teknologi Informatika Bakal Dipelajari Sejak SMP

BACA JUGA:Ratusan Orang Daftar PPS

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi.

"Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tim kami sudah banyak yang kita peroleh dari situ," sebutnya dibincangi di depan ruang Inspektorat lantai 7 Pemkot Prabumulih, Senin 6 Mei 2024.

Adapun hasil dari klarifikasi tersebut, pun sudah diserahkan hasilnya kepada Pj Wali Kota dan PJ Sekda.

"Kalau kita kan lebih ke masalah administrasi," terangnya.

Disinggung apakah ada temuan? IB (sapaan akrabnya, red) menegaskan pasti ada temuan.

BACA JUGA:Lanosin Terima Lencana Bakti Transmigrasi

BACA JUGA:Ajak Mahasiswa Unbara Riset Pupuk Cair dari ekspolarasi Panas Bumi

"Tapi temuan itu sudah kita serahkan kepada Wali Kota dan biar Pak Wali yang menentukan," tegasnya.

Salah-satu temuannya tersebut, yakni tentang izin praktik dan hasilnya sudah diserahkan ke Pj Wali Kota Prabumulih.

Disinggung status oknum Lurah saat ini? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa di Kejati Sumsel itu menegaskan, kalau yang menetukan jabatan Lurah itu adalah pimpinan dalam hal ini Wali Kota.

"Yang jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan tentang izin praktiknya, tentang suntikannya, tentang pegawainya dan lainnya," terangnya.

Tag
Share