Komjen Polri Tanggapi Turunnya Grade Bandara SMB II

Total ada 17 bandara yang kehilangan status internasional pasca terbitnya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April lalu.-Photo ist-Eris

Menurutnya, selama ini bandara internasional di Indonesia tidak memberikan untung banyak untuk dalam negeri. Keuntungan malah didapat oleh negara-negara lain yang ada rute penerbangannya ke Indonesia.

Alasannya, sebagian besar bandara internasional hanya melayani beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

BACA JUGA:6 Tips Agar Listrik Bisa Tetap Hemat

BACA JUGA:Chicco Jerikho Mengalami Penyakit Sepsis

Selain itu, saat Covid-19 dunia aviasi terpuruk. Dengan adanya aturan ini diharapkan akan mengerek pertumbuhan penerangan internasional.

Kata Adita, penyelenggaraan bandara internasional di beberapa negara juga melakukan penyesuaian. Ambil contoh India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional

Dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke berbagai negara hanya sebagian kecil.

Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi dan akhirnya membatasi 17 bandara saja yang berstatus internasional.(*)

BACA JUGA:Diduga Pakai Narkoba, Rio Reifan Ditangkap

BACA JUGA:Peluang Juara Makin Menipis

Tag
Share