KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.-Photo ist-Eris

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Dia mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar August Mellaz kepada awak media.

BACA JUGA:Bongkar Muat di Pasar Induk Batu Kuning Mulai Aktif

BACA JUGA:Hendak Berikan Narkoba ke Polisi yang Menyamar Pembeli

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," sambungnya.

Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.

Tidak hanya itu, bahkan ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut.

"Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia menyebutkan bahwa keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 telah memperkuat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

BACA JUGA:Politik Hati

BACA JUGA:Usulkan Pemasangan Palang Pintu Rel

"Penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ucap Hasyim Asy'ari.

Tag
Share