KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.-Photo ist-Eris
Diketahui sebelumnya, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024 lalu.
Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL Dikeluhkan Warga
BACA JUGA:Temukan Serangan Wabah WBC Serang Padi
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.(*)
BACA JUGA:Miliki Peralatan Canggih, Klinik Utama Mata BSEC Resmi Beroperasi
BACA JUGA:Ngantuk Terkulai