Penyidik Periksa Pejabat PT Semen Baturaja

Ilustrasi kendaraan PT Semen Baturaja. -Foto: PT Semen Baturaja-Nanda

Yang mana, menurut amar putusannya apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

BACA JUGA:Sandi Fahlevi PJ BUpati Muba Baru Dilantik

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

Atas vonis pidana tersebut, keduanya pun melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang meskipun putusannya tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.

Hingga saat ini, keduanya masih menunggu hasil dalam melakukan upaya hukum pada tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI. (Nsw)

BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Kasus dugaan korupsi ke Penyidikan

BACA JUGA:Resep Schotel Kentang Keju Creamy, Sederhana Namun Lezat

Tag
Share